Komponen pajak kendaraan bermotor
Saat membayar pajak tahunan di Samsat, ada beberapa komponen. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dihitung dari dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dikalikan tarif daerah. SWDKLLJ adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang nilainya tetap per jenis kendaraan. Bila lewat jatuh tempo, ada denda administratif.
Rumus
- PKB = NJKB × tarif PKB.
- Denda PKB = PKB × persentase denda × jumlah bulan terlambat (dibatasi 24 bulan).
- Total = PKB + SWDKLLJ + denda + biaya administrasi.
Contoh
NJKB mobil Rp200.000.000, tarif 1,2% menghasilkan PKB Rp2.400.000. Ditambah SWDKLLJ Rp143.000, totalnya Rp2.543.000 bila tepat waktu. Jika terlambat 3 bulan dengan denda 2% per bulan, denda = Rp2.400.000 × 2% × 3 = Rp144.000.
Catatan penting
Tarif PKB ditetapkan oleh provinsi melalui peraturan daerah dan mengikuti batas dalam undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah. Besarnya bisa berbeda antar provinsi, antara kendaraan pertama dan kedua, serta kendaraan pribadi dan umum. Sejak 2025 pungutan opsen oleh kabupaten atau kota juga ikut menyusun nominal akhir, sehingga angka total pada tagihan resmi Samsat adalah patokan yang berlaku. Denda SWDKLLJ dan ketentuan khusus seperti pemutihan pajak tidak dihitung di sini. Cek nominal pasti melalui aplikasi atau kantor Samsat daerah Anda.