Apa itu zakat maal?
Zakat maal adalah zakat atas harta yang dimiliki seseorang atau badan usaha, seperti uang, emas, perak, surat berharga, dan barang dagangan. Kewajiban muncul jika dua syarat terpenuhi: harta bersih mencapai nisab dan sudah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).
Cara menghitung
- Jumlahkan tabungan, deposito, emas, investasi, piutang lancar, dan aset dagang.
- Kurangi utang yang jatuh tempo.
- Bandingkan dengan nisab, yaitu 85 gram emas × harga emas per gram.
- Jika mencapai nisab, zakat = 2,5% × harta bersih.
Contoh
Tabungan Rp100.000.000, emas Rp50.000.000, investasi Rp50.000.000, utang jatuh tempo Rp20.000.000. Harta bersih Rp180.000.000, lebih besar dari nisab Rp127.500.000 (harga emas Rp1.500.000). Zakat maal = 2,5% × Rp180.000.000 = Rp4.500.000.
Hal yang perlu diperhatikan
Para ulama berbeda pendapat tentang beberapa hal, misalnya perhiasan yang dipakai sehari-hari, cara menghitung saham, dan jenis utang yang boleh dikurangkan. Pakai kalkulator ini sebagai alat bantu dan konsultasikan dengan lembaga zakat resmi untuk penentuan akhir. Nisab dibuat bisa diedit karena harga emas berubah setiap hari. Hitung ulang setiap tahun pada tanggal haul Anda.