Apa itu zakat penghasilan?
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan, seperti gaji, honor, dan jasa. Pendekatan yang banyak dipakai lembaga zakat nasional menyamakannya dengan zakat emas: kadar 2,5% dan nisab setara 85 gram emas dalam satu tahun.
Cara menghitung
- Nisab tahunan = 85 gram × harga emas per gram.
- Nisab bulanan = nisab tahunan ÷ 12.
- Jika penghasilan bulanan mencapai nisab bulanan, zakat = 2,5% × penghasilan.
Contoh: harga emas Rp1.500.000 per gram, nisab tahunan Rp127.500.000 dan nisab bulanan Rp10.625.000. Penghasilan Rp15.000.000 melebihi nisab sehingga zakat bulanan Rp375.000.
Catatan penting
Sebagian ulama dan lembaga mengizinkan pengurangan kebutuhan pokok sebelum menghitung zakat, sedangkan lainnya menghitung dari penghasilan bruto. Karena itu kalkulator ini memberi dasar perhitungan yang umum, dan Anda dapat berkonsultasi dengan lembaga zakat tepercaya, misalnya BAZNAS atau LAZ resmi. Harga emas berubah setiap hari, sehingga nisab pun ikut berubah. Pembayaran zakat melalui lembaga resmi juga dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sesuai aturan yang berlaku.