Iuran BPJS Kesehatan pekerja penerima upah
Untuk pekerja penerima upah (PPU) di perusahaan swasta maupun badan usaha, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari upah per bulan: 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji karyawan. Iuran ini sudah mencakup pekerja, pasangan, dan hingga tiga anak yang sah.
Batas upah iuran
Upah yang dipakai sebagai dasar iuran memiliki batas atas, saat ini sebesar Rp12.000.000. Jika gaji Anda Rp15.000.000, iuran tetap dihitung dari Rp12.000.000 sehingga totalnya Rp600.000, dengan porsi karyawan Rp120.000.
Contoh perhitungan
- Upah Rp10.000.000, porsi perusahaan 4% = Rp400.000.
- Porsi karyawan 1% = Rp100.000.
- Total iuran = Rp500.000 per bulan.
Anggota keluarga tambahan
Anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua termasuk anggota keluarga tambahan. Iurannya 1% dari upah dasar per orang dan dibayar oleh pekerja. Pada kalkulator ini nilai persentase tersebut bisa diubah agar sesuai dengan aturan yang berlaku saat Anda membaca.
Catatan
Peserta mandiri membayar iuran dengan nominal tetap sesuai kelas perawatan, bukan berdasarkan persentase upah, jadi bukan bagian dari perhitungan ini. Pastikan tarif dan batas upah sesuai dengan peraturan terbaru dari pemerintah dan BPJS Kesehatan.