Apa itu PPN?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa kena pajak yang pada akhirnya ditanggung konsumen. Penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN dari pembeli lalu menyetorkannya ke negara. Kalkulator ini memudahkan Anda menghitungnya dari dua arah.
Rumus
- Tambah PPN: harga total = DPP × (1 + tarif). Contoh: Rp1.000.000 × 1,11 = Rp1.110.000.
- Pisahkan PPN: DPP = harga total ÷ (1 + tarif). Contoh: Rp1.110.000 ÷ 1,11 = Rp1.000.000.
- PPN = harga total − DPP.
Tarif PPN di Indonesia
Tarif PPN umum adalah 11% sejak 1 April 2022. Untuk tahun-tahun berikutnya, pemerintah menetapkan tarif 12% dengan penyesuaian dasar pengenaan pajak untuk barang non-mewah, sehingga beban efektif yang dibayar konsumen tetap berbeda antar jenis barang. Karena aturan sering berubah, tarif disediakan sebagai input yang bisa Anda ubah. Sejumlah barang dan jasa seperti kebutuhan pokok tertentu, layanan kesehatan, dan pendidikan dibebaskan atau tidak dikenai PPN.
Kesalahan yang sering terjadi
Jangan mengurangi 11% langsung dari harga yang sudah termasuk PPN. Rp1.110.000 dikurangi 11% menghasilkan Rp988.000, bukan Rp1.000.000. Pembagian dengan 1,11 adalah cara yang benar.