Komponen hak saat PHK
Ketika pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi, pekerja dapat menerima tiga komponen: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak. Besarnya ditentukan oleh upah terakhir, masa kerja, dan alasan PHK. Kalkulator ini memakai tabel dalam PP 35 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Tabel pesangon berdasarkan masa kerja
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah, lalu bertambah 1 bulan tiap tahun penuh.
- 5 sampai kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah (batas maksimum).
Tabel UPMK
Mulai masa kerja 3 tahun: 2 bulan upah, 6 tahun: 3 bulan, 9 tahun: 4 bulan, 12 tahun: 5 bulan, 15 tahun: 6 bulan, 18 tahun: 7 bulan, 21 tahun: 8 bulan, dan 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
Contoh
Upah Rp10.000.000, masa kerja 5 tahun, sisa cuti 5 hari. Pesangon 6 × Rp10.000.000 = Rp60.000.000. UPMK 2 × Rp10.000.000 = Rp20.000.000. Uang cuti = Rp10.000.000 ÷ 25 × 5 = Rp2.000.000. Total Rp82.000.000.
Perhatikan
Pengali pesangon bergantung pada alasan PHK. Pengunduran diri, pelanggaran berat, atau kontrak berakhir punya ketentuan berbeda dan tidak selalu mendapat pesangon penuh. Kalkulator ini memberikan estimasi umum. Perjanjian kerja dan perundingan bersama dapat memberi hak lebih besar, dan hasil resmi sebaiknya dikonfirmasi ke dinas ketenagakerjaan atau konsultan hukum.