Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja lewat empat program utama. Jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan wajib yang dapat dicairkan saat pensiun atau memenuhi syarat tertentu. Jaminan Pensiun (JP) memberi manfaat bulanan di hari tua. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menanggung risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Jaminan Kematian (JKM) memberi santunan bagi ahli waris.
Tarif iuran
- JHT: 3,7% perusahaan dan 2% karyawan.
- JP: 2% perusahaan dan 1% karyawan, dengan batas upah tertentu yang diperbarui setiap tahun.
- JKK: 0,24% sampai 1,74% tergantung kelompok risiko, ditanggung perusahaan.
- JKM: 0,3% ditanggung perusahaan.
Contoh hitungan
Upah Rp10.000.000 per bulan. Karyawan membayar JHT Rp200.000 dan JP Rp100.000, total Rp300.000. Perusahaan menanggung JHT Rp370.000, JP Rp200.000, JKK Rp24.000, dan JKM Rp30.000, total Rp624.000. Jumlah seluruhnya Rp924.000 per bulan.
Tips
Tarif JKK berbeda antar perusahaan karena mengikuti tingkat risiko, jadi tanyakan kelas risiko di tempat Anda bekerja. Persentase dan batas upah dibuat sebagai input supaya Anda dapat menyesuaikannya dengan ketentuan terbaru yang diumumkan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji?
Porsi karyawan umumnya 2% untuk JHT dan 1% untuk JP, total 3% dari upah. JKK dan JKM tidak dipotong dari gaji karyawan.
Siapa yang membayar JKK dan JKM?
Keduanya sepenuhnya dibayar perusahaan. JKK sebesar 0,24% sampai 1,74% dan JKM sebesar 0,3% dari upah.
Apa itu batas upah Jaminan Pensiun?
Upah tertinggi yang dipakai sebagai dasar iuran JP. Bila gaji lebih tinggi dari batas ini, iuran JP dihitung dari batas tersebut. Nilainya diperbarui setiap tahun.
Kapan JHT bisa dicairkan?
Pada umumnya saat usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Ada ketentuan pencairan sebagian untuk peserta yang memenuhi syarat masa kepesertaan.
Apakah upah dasar iuran sama dengan total gaji?
Dasar upah biasanya gaji pokok dan tunjangan tetap. Komponen tidak tetap seperti lembur tidak termasuk, kecuali perusahaan menetapkan lain.
Alat ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan perkiraan. Hasilnya tidak boleh dianggap sebagai nasihat profesional di bidang keuangan, pajak, hukum, medis, atau teknik. Selalu verifikasi perhitungan penting dengan profesional berkualifikasi atau sumber resmi sebelum mengambil keputusan.