Apa itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan. Pemberi kerja wajib memotong PPh 21 setiap bulan dan menyetorkannya ke kas negara. Kalkulator ini memberi perkiraan PPh 21 tahunan dengan cara hitung progresif, sehingga cocok untuk perencanaan gaji dan pengecekan bukti potong.
Rumus perhitungan
- Penghasilan bruto = gaji setahun + bonus/THR.
- Biaya jabatan = 5% dari bruto, maksimal Rp6.000.000 setahun.
- Penghasilan neto = bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun/JHT/JP karyawan.
- PKP = neto dikurangi PTKP, dibulatkan ke bawah ribuan penuh.
- PPh 21 = PKP dikalikan tarif progresif per lapisan.
Contoh hitungan
Gaji Rp10.000.000 per bulan, status TK/0, tanpa bonus. Bruto Rp120.000.000, biaya jabatan Rp6.000.000, neto Rp114.000.000. Dikurangi PTKP Rp54.000.000 diperoleh PKP Rp60.000.000. Seluruhnya masuk lapisan 5%, sehingga PPh 21 setahun Rp3.000.000 atau Rp250.000 per bulan.
Catatan penting
Sejak 2024 pemotongan bulanan oleh perusahaan memakai tarif efektif rata-rata (TER) pada Januari sampai November, lalu dihitung ulang dengan tarif progresif pada Desember. Hasil kalkulator ini mewakili total pajak setahun, sehingga angkanya mendekati hasil akhir di bulan Desember. Tarif lapisan, PTKP, dan batas biaya jabatan dapat berubah mengikuti peraturan, maka seluruhnya dibuat bisa diedit. Wajib pajak tanpa NPWP dikenai tarif lebih tinggi 20%. Untuk kewajiban resmi, rujuk bukti potong 1721-A1 atau konsultasikan dengan konsultan pajak.