Apa itu THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Aturan umumnya mengikuti peraturan pemerintah tentang pengupahan dan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang THR. Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Cara menghitung THR
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan: THR = masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari 1 bulan: belum berhak atas THR menurut aturan umum.
Contoh: upah Rp6.000.000 dan masa kerja 8 bulan. THR = 8 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp4.000.000.
Komponen upah
Dasar perhitungan adalah upah tanpa tunjangan tidak tetap, yakni gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir atau, bila belum setahun, rata-rata selama bekerja. Pekerja dengan upah berdasarkan hasil seperti komisi juga memakai rata-rata.
Hal yang perlu diperhatikan
Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan dapat memberi THR lebih besar, tetapi tidak boleh lebih kecil dari ketentuan. THR yang diterima merupakan penghasilan yang dikenai PPh 21, sehingga jumlah bersih di rekening bisa lebih kecil. Untuk perhitungan pajaknya, masukkan THR pada kolom bonus di kalkulator PPh 21.