Dasar perhitungan upah lembur
Kerja melebihi waktu kerja normal wajib dibayar upah lembur, dengan persetujuan pekerja dan perintah tertulis atau tercatat dari pengusaha. Upah per jam dihitung dengan 1/173 × upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap), lalu dikalikan pengali sesuai hari dan urutan jam lembur.
Pengali lembur
- Hari kerja: jam lembur pertama 1,5 kali upah per jam, jam berikutnya 2 kali.
- Hari libur, 6 hari kerja per minggu: 7 jam pertama 2 kali, jam kedelapan 3 kali, jam kesembilan dan seterusnya 4 kali.
- Hari libur, 5 hari kerja per minggu: 8 jam pertama 2 kali, jam kesembilan 3 kali, jam kesepuluh dan seterusnya 4 kali.
Contoh
Upah Rp8.650.000 per bulan, upah per jam = 8.650.000 ÷ 173 = Rp50.000. Lembur 3 jam di hari kerja: jam pertama 1,5 × 50.000 = 75.000, dua jam berikutnya 2 × 2 × 50.000 = 200.000. Total Rp275.000.
Batasan lembur
Waktu lembur umumnya dibatasi maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu, tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau libur resmi. Beberapa sektor usaha punya ketentuan khusus. Pembagi 173 dapat disesuaikan jika perusahaan memakai metode lain. Untuk pekerja dengan upah di atas batas tertentu atau jabatan manajerial, ketentuan lembur bisa berbeda, maka periksa perjanjian kerja Anda.